Oke kali ini admin Dunarpan akan mengeshare Hukum meniup Makanan dan Minuman yang panas.
Di sini admin mengshare alasan Hukum secara Kimia dan Secara Fisika.
Langsung saja Simak artikel di bawah ini.
Hadist Ibnu Abbas menuturkan
"Bahwasanya Nabi s.a.w melarang bernafas pada bejana minuman atau meniupnya."
{HR. At Tirmidzi &dishahihkan oleh Al-Albani}
Alasan yg dikemukakan adalah bahwa secara kimia nafas manusia mengeluarkan CO2 & gas ini dapat larut ke dalam makanan menghasilkan asam karbonat (catatan di teks H2CO3 ditulis sebagai asam cuka.
Secara Teori Kimia Bahwa:
“ apabila kita hembus nafas pada minuman, kita akan mengeluarkan C02 yaitu carbondioxida,yg apabila bercampur dg air H20,akan menjadi H2C03,yaitu sama dg cuka,menyembabkan minuman itu menjadi acidic.
Rasulullah s.a.w. menyuruh kita ketika minum seteguk demi seteguk,jgn langsung satu gelas sambil bernafas di dalam gelas, hal ini juga dilarang, ternyata hikmahnya, bahwa ketika kita minum langsung banyak, maka ada kemungkinan kita akan bernafas di dalam gelas, yg akan menyebabkan reaksi kimia seperti di atas.
Secara Fisikal:
proses pelarutan gas C02 hasil pernafasan manusia ke permukaan air akan sangat kecil. Selain kepekatan gas C02 yg dihasil juga kecil, sentuhan antara molekul gas C02 pada fasa gas juga tidak akan mudah menembus permukaan cairan, walaupun suhu fasa cecair atau pepejal makanan ini terlalu tinggi (makanan masih panas).
Alasan yg lebih Logika adalah pada saat manusia mengeluarkan udara hasil pernafasan serta mengeluarkan udara saat meniup, maka pasti mengeluarkan wap air & berbagai partikel yg ada dr dalam rongga mulut. Paling mudah dikesan adalah nafas atau bau mulut juga sering tercium. Bau mulut ini menujukkan ada partikel yg juga dikeluar dr mulut. Partikel ini dapat berasal dari sisa makanan yg tertinggal dicelah-celah gigi. Selain itu ada juga yang berupa mikroorganisme ysng merbahaya iaitu bersifat sebagai pathogen. Hal inilah yg harus dihindari supaya jangan terbawa sehingga kerana berupa partikel padatan akan dapat memasuki & meracuni pada makanan yg ditiup.
Kandungan :
Meniup lebih kuat daripada bernafas. Oleh karena itu keduanya memiliki perbedaan hukum.
Haram hukumnya meniup di dalam bejana karena dapat mengakibatkan orang lain merasa jijik terhadap air atau minuman tersebut.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 3/166-166.
Selasa
Hukum Menggunakan Anjing untuk Melacak/Memburu
Posted By: Dunarpan - 02.26
Bagaimanakah hukum anjing pelacak dan anjing pemburu? Bolehkah menggunakan anjing untuk tujuan tersebut?
Dalam Bulughul Marom disebutkan hadits no. 1341 sebagai berikut,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - "مَنِ اتَّخَذَ كَلْباً, إِلَّا كَلْبَ مَاشِيَةٍ, أَوْ صَيْدٍ, أَوْ زَرْعٍ, اِنْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ" - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallambersabda, "Barangsiapa memanfaatkan anjing selain untuk menjaga hewan ternak, untuk berburu, atau untuk menjaga hewan ternah, maka pahalanya berkurang setiap harinya satu qiroth." Muttafaqun 'alaih. (HR. Bukhari 2322 dan Muslim no. 58, 1575).
Berkurang Pahala Satu Qiroth
Ukuran satu qiroth berbeda-beda untuk setiap zaman. Kebanyakan menganggap satu qiroth adalah 1/20 dinar. Menurut penduduk Syam, satu qiroth adalah bagian dari dua puluh empat ... Intinya, maksud hadits adalah bagi yang memanfaatkan anjing dalam sehari semalam, maka pahala shalat, puasa, sedekah, dzikir dan amalan selain itu akan berkurang setiap harinya satu qiroth. Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa pahalanya berkurang dua qiroth.
Hal ini menunjukkan bahwa pahala amalan bisa bertambah dan berkurang. Sehingga setiap muslim haruslah memperbanyak amal ketaatan dan hendaklah ia menjauhi segala hal yang dapat mengurangi pahalanya.
Pemanfaatan Anjing yang Dibolehkan
Hadits di atas menunjukkan bahwa anjing hanya boleh dimanfaatkan untuk menjaga hewan ternak dari serangan binatang buas, menjaga tanaman dan anjing yang digunakan untuk berburu. Artinya, selain tiga tujuan ini tidak dibolehkan, yaitu haram. Lebih-lebih dalam hadits digunakan kalimat hasyr yang menunjukkan pembatasan.
Jika memanfaatkan anjing dibolehkan untuk hal-hal tadi berarti memanfaatkannya tidak menyebabkan berkurangnya pahala. Pemanfaatan yang dibolehkan di sini menunjukkan rahmat dan kemudahan dari Allah di mana Dia memberikan kemudahan dalam hal yang manusia butuhkan.
Pembolehan memelihara ini bukanlah di rumah yang tentu mengganggu orang yang lewat dan juga mengganggu tetangga. Pemeliharaannya di sini seperti di lahan ternak, lahan tanaman, di padang pasir.
Hukum Anjing Pelacak
Bagaimana dengan anjing pelacak, misalnya bisa melacak obat-obatan terlarang? Pemanfaatan anjing semacam ini tentu saja sangat bermanfaat bagi khalayak ramai.
Syaikh 'Abdullah bin Sholeh Al Fauzan berkata, "Pemanfaatan anjing untuk maslahat umum kaum muslimin semisal untuk melacak keberadaan obat-obatan terlarang, itu dibolehkan jika memang banyak manfaat di sana. Karena anjing ini seperti halnya anjing yang menjaga tanaman atau hewan ternak. Begitu pula anjing ini bukan berada dekat dengan manusia seperti halnya anjing yang dipelihara di rumah. Anjing pelacak ini biasanya jauh dari manusia, lebih-lebih anjing tersebut sangatlah galak dan bisa membahayakan manusia." (Minhatul 'Allam, 9: 219-220).
Alasan Haramnya Memelihara Anjing
Ulama Syafi'iyah dan Hambali melarang memanfaatkan atau memelihara anjing dengan alasan:
1- Adanya dalil yang melarang.
2- Ada dhoror (bahaya) yang timbul jika seseorang memelihara anjing:
(1) menakuti-nakuti orang yang berada di rumah terumah wanita dan anak-anak,
(2) malaikat terhalang masuk pada rumah yang memelihara anjing padahal masuknya malaikat tanda baiknya rumah, sedangkan jika malaikat tidak masuk, tanda jeleknya rumah tersebut,
(3) anjing dapat menajiskan bejana atau wadah yang dijilat,
(4) pahala orang yang memelihara anjing berkurang setiap harinya.
Referensi:
Minhatul 'Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh 'Abdullah Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H, 9: 219-220.
---
Selesai disusun di kantor Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, malam 25 Dzulqo'dah 1434 H
Sumber
Sumber
Langganan:
Postingan (Atom)